Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah tenaga kerja WNI yang akan, sedang, atau telah bekerja dan mendapatkan upah di luar negeri. Sama seperti tenaga kerja dalam negeri, PMI juga berhak mendapatkan perlindungan selama bekerja di luar wilayah Republik Indonesia. Yaitu dengan cara daftar perlindungan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan kesejahteraan PMI, Pemerintah juga telah meningkatkan cakupan manfaat jaminan sosial yang diberikan. Keputusan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Jaminan Sosial PMI. (source:kompas.id)
Adapun peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meliputi penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan maksimal sebesar Rp. 50 juta, bantuan PHK sepihak hingga Rp. 1.5 juta, bantuan untuk PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja hingga Rp. 25 juta, penggantian biaya transportasi maksimal Rp. 15 juta hingga bantuan uang tunai bagi PMI yang mengalami pemerkosaan senilai Rp. 50 juta. (source:cnnindonesia.com)
Dengan peningkatan manfaat jaminan sosial yang diberikan, PMI dianjurkan untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terdapat dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, dengan mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, daftar melalui mitra resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya.
Daftar Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Siapkan dokumen persyaratan daftar BPJS Ketenagakerjaan yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, fotokopi paspor, fotokopi, perjanjian kerja dan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta lanjutan.
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di sekitar tempat tinggal Anda
- Mengisi formulir pendaftaran dengan data yang benar
- Ambil nomor antrean
- Tunggu beberapa saat sampai nama Anda dipanggil oleh petugas
- Mendapatkan informasi mengenai jumlah iuran yang harus dibayarkan serta tanda terima dokumen pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Melakukan pembayaran iuran
- Memperoleh kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Daftar Melalui Mitra BPJS Ketenagakerjaan
- Mempersiapkan dokumen persyaratan daftar BPJS Ketenagakerjaan yang dibutuhkan
- Mengunjungi mitra BPJS Ketenagakerjaan seperti BP2TKI (Balai Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia), P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) atau, LTSP (Layanan Terpadu Satu Pintu)
- Mitra BPJS Ketenagakerjaan tersebut kemudian akan mendaftarkan Anda sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) lewat aplikasi SISKOP2MI.
- Perekaman data CPMI
- Mendapatkan kode iuran atau ID billing
- Memperoleh bukti pembayaran iuran
- Untuk pencetakan kartu peserta, Anda bisa menyertakan bukti pembayaran yang telah diperoleh ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Itulah ulasan mengenai cara daftar perlindungan ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan. Untuk proses pendaftaran dari luar negeri, Anda juga bisa mengunjungi kanal online www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran. Kanal online tersebut juga bisa Anda gunakan untuk melakukan perpanjangan kepesertaan dan pembayaran iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan.